Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Penginapan

355
×

Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Penginapan

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Mirisnya, kejadian tersebut terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 16.15 Wita.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sempat menginap bersama di penginapan tempat kejadian.

Hingga diduga pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan ditempat kejadian tersebut.

“Setelah kejadian, korban baru menyadari dan mencurigai tindakan pelaku. Sesampainya di rumah, korban merasa keberatan dan akhirnya melapor ke kami untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, melalui keterangan tertulis yang dihimpun oleh Timeskaltim.com, Jum’at (11/4/2025).

“Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan,” tambahnya.

Polsek Samarinda Seberang juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui kejadian serupa untuk bisa segera mungkin melaporkannya. (Has/Bey)