Timeskaltim.com, Kukar – Jajaran Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus penadahan sejumlah perangkat elektronik milik SMPN 3 Loa Kulu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di ruang laboratorium komputer sekolah tersebut pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkapkan bahwa dalam kejadian itu, total 28 unit laptop Chromebook dan satu unit proyektor hitam raib digondol pencuri.
Dari 28 laptop tersebut, 13 masih dalam kotak dan 15 lainnya dalam tas. Kerugian yang ditaksir akibat pencurian itu mencapai Rp 33.400.000.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ipda Andik Fitriadi menemukan bahwa pelaku pencurian dan penadah berada di wilayah hukum Kota Balikpapan,” jelas Elnath belum lama ini.

Melalui proses penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (34) pada 6 April 2025 di Balikpapan. M diduga kuat sebagai penadah barang curian. Ia diketahui menerima, menyimpan, dan menjual laptop hasil curian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku bahwa pelaku utama pencurian telah melarikan diri ke luar pulau. Saat ini, pelaku utama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku M kini telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu bersama barang bukti berupa 12 unit Chromebook,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, yang mengatur tentang menerima, menyimpan atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana pencurian. (Rob/Bey)










