Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Asusila Sesama Jenis yang Disebarkan di Media Sosial

297
×

Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Asusila Sesama Jenis yang Disebarkan di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Pelaku kasus perbuatan asusila sesama jenis, disertai penyebaran konten tidak senonoh. (Humas Polres Kukar)

Timeskaltim.com, Kukar – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus perbuatan asusila sesama jenis yang disertai penyebaran konten tidak senonoh di media sosial.

Tersangka berinisial M (28), merupakan warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Jumat, 04 April 2025 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelapor menerima informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengenai adanya akun Instagram yang diduga menyebarkan konten bermuatan asusila dengan unsur hubungan sesama jenis atau biasa dikenal dengan sebutan Gay.

“Warga mengirimkan bukti konten yang diunggah melalui akun Instagram @beat_9x milik tersangka. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Elnath belum lama ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria berinisial M (28) telah menjalin hubungan sesama jenis selama lebih dari satu tahun, dan melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali.

Bahkan, lebih memprihatinkan lagi, tindakan tersebut direkam, kemudian disebarluaskan melalui akun Instagram pribadi miliknya.

Dalam kasus ini juga, Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit handphone iPhone 11 warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 warna putih, dan tiga buah video elektronik dengan durasi masing-masing 29 detik, 1 menit, dan 36 detik.

“Yang bersangkutan kini sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum,” terangnya.

Atas perbuatannya, M (28) dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang, Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Rob/Bey)