Timeskaltim.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Samarinda.
Personel Satreskoba Polresta Samarinda berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial M H alias D. Bersama barang bukti 5 bungkus /poket narkotika jenis sabu seberat 2,79 gram brutto.
Selain itu, juga ditemukan satu set alat penjualan yang terdiri dari 1 sendok penakar, 1 timbangan digital, dan 1 bandel plastik klip. Serta uang tunai sebesar Rp 6 juta hasil penjualan.
Kasatreskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku tersebut.
Penangkapan pelaku terjadi pada Jum’at 12 Januari 2024 di Jalan Jelawat, gang Abah Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir.
“Kami menerima informasi dari masyarakat, salah satu rumah yang sering dijadikan tempat penyahgunaan narkotika,” ucap Kompol Ricky, pada Rabu (17/1/2024).
Pelaku yang satu orang laki-laki berinisial MH tersebut dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ada di Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Nik/Wan)













