tutup
Hukum & PeristiwaSamarinda

Polresta Samarinda Tangkap Lima Pelaku Perjudian Balap Liar, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

523
×

Polresta Samarinda Tangkap Lima Pelaku Perjudian Balap Liar, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konferensi pers di aula Polresta Samarinda, Kamis (13/2/2025). (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Maraknya kegiatan balap liar sekaligus menjadi ajang perjudian di tengah Kota Samarinda selalu menjadi momok yang sangat meresahkan bagi masyarakat.

Bagaimana tidak, hampir setiap hari terdapat aduan atau keluhan dari masyarakat terkait adanya perjudian balap liar di setiap titik di wilayah Kota Samarinda.

Menanggapi aksi tersebut, Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bertindak cepat menangkap lima pelaku balap liar yang diduga melibatkan unsur perjudian.

Para tersangka diamankan saat hendak menggelar aksi di kawasan simpang empat Mall Lembuswana, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi tersebut.

Mereka adalah A (26) dan ODS (19) sebagai joki balap liar, BA (28) dan RSB (24) yang bertindak sebagai bandar untuk mengumpulkan uang taruhan, serta WFB (28) yang menyediakan kendaraan roda dua untuk balapan.

“Para pelaku mengorganisir aksi ini dengan cara ODS dan A dihubungi untuk menjadi joki balap liar. Sementara itu, BA dan RSB bertugas mengumpulkan uang taruhan dari para penjudi. WFB sendiri menyiapkan sepeda motor yang digunakan dalam balapan,” jelas Kombes Pol Hendri dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, BA berhasil mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp23 juta, sementara RSB mengumpulkan Rp15 juta. Adapun kendaraan yang digunakan adalah Yamaha Mio Smile yang disiapkan oleh WFB untuk ODS, sedangkan A menggunakan Yamaha Mio J miliknya sendiri.

Saat para pelaku berkumpul dan bersiap melangsungkan aksi, tim gabungan kepolisian langsung melakukan penyergapan. Keramaian yang semula terjadi pun seketika bubar setelah aparat turun tangan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Mio Smile dengan nomor polisi KT 5627 ZV, satu unit Yamaha Mio J dengan nomor polisi B 5629 KCS, lima unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp38 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 30 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Hendri Umar menyoroti pentingnya penyediaan wadah resmi bagi generasi muda untuk menyalurkan hobi balap motor.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengadakan event balap yang legal dan terkendali.

“Di Samarinda sudah ada sirkuit balap yang bisa dimanfaatkan. Ini tidak hanya memberi ruang bagi anak muda menyalurkan hobi, tetapi juga bisa menjadi daya tarik wisata dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa aksi balap liar di Samarinda kerap berpindah-pindah, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4), sehingga menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan.

“Kami terus melakukan patroli, baik secara terbuka maupun tertutup. Dalam operasi kali ini, kami menggunakan personel tanpa seragam sehingga berhasil menangkap para pelaku beserta barang buktinya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan menindaklanjuti laporan-laporan yang muncul di media sosial terkait aksi balap liar yang terindikasi memiliki unsur perjudian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Jika ada bukti lebih lanjut, para pelaku lain yang terlibat juga akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Terakhir, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar selalu menjaga anak-mereka serta memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang positif. (Bey)