Timeskaltim.com, Samarinda — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap sepuluh dari lima belas tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut.
“Hingga pukul 07.00 WITA pagi ini kami sudah berhasil mengamankan 10 orang tahanan yang kabur,” ungkapnya kepada awak media, pada Senin (20/10/2025).
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Polresta Samarinda, yang didukung oleh informasi cepat dari masyarakat dan relawan di lapangan.
Sementara itu, lima tahanan lainnya masih dalam pengejaran intensif. Seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Satreskrim, Satintelkam, hingga Bhabinkamtibmas, telah dikerahkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami terus melakukan penyisiran di berbagai titik strategis. Kepada lima tahanan yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” tegas Hendri.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan agar segera melapor melalui layanan darurat 110.
Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian telah mengantongi identitas salah satu tahanan yang diduga menjadi otak pelarian massal tersebut. Para tahanan diketahui kabur dengan menjebol dinding area kloset kamar mandi sel pada Minggu siang.
Usai tertangkap, seluruh tahanan langsung dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Samarinda, karena fasilitas di Polsek Samarinda Kota mengalami kerusakan pasca kejadian.
Ia juga memastikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda tengah melakukan penyelidikan internal, untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dari petugas jaga.
“Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan sistem keamanan di seluruh ruang tahanan wilayah hukum Polresta Samarinda,” ujarnya.
Menutup pernyataanya, ia menegaskan, seluruh tahanan yang kabur akan menghadapi pemberatan hukuman, karena melarikan diri dan melawan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami pastikan mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Has/Bey)












