Timeskaltim.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palaran, Samarinda.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, dalam operasi yang digelar Senin (10/2) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Mulawarman, Kelurahan Rawa Makmur.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, Bambang berujar, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pengamatan kepada dua pria yang mencurigakan di pinggir jalan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,48 gram brutto di kantong celana tersangka berinisial MY (41),” ungkapnya, melalui press release yang diterima oleh Timeskaltim.com, Selasa (11/2/2025).
Saat diinterogasi, MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama AS (29). Bertindak cepat, polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AS di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Ia juga mengatakan, ketiga tersangka, yakni MY, KR (28), dan AS, kini telah diamankan di Polresta Samarinda bersama barang bukti lain, termasuk tiga unit ponsel dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” bebernya.
Diakhir, ia membeberkan bahwa Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan akan mengambil langkah-langkah hukum, mulai dari penyitaan barang bukti hingga gelar perkara.
“Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Has/Bey)












