Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Aktor Seorang Napi di Rutan

455
×

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Aktor Seorang Napi di Rutan

Sebarkan artikel ini
Suasana Press Conferance Polresta Samarinda pengungkapan kasus narkotika jenis sabu melalui jaringan di Rutan kelas I Samarinda.(Hasbi Moa/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polisi Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Kelas I Samarinda.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Aula Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial H, yang merupakan warga Samarinda.

“Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto,” ujar Hendri.

Hendri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa H diperintah oleh HW, seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Samarinda.

“H mendapat perintah dari HW, yang statusnya merupakan narapidana. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, HW akhirnya diamankan bersama ponselnya, yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba dari dalam rutan.

Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa HW mendapatkan pasokan narkoba dari narapidana lain berinisial W.

“Dari hasil investigasi, diketahui bahwa HW memperoleh barang haram tersebut dari rekannya W, yang juga seorang narapidana,” bebernya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda dan akan menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku. (Has/Bey)