Timeskaltim.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pers di Aula Pratama, Rabu pagi (15/1/2025), terkait pengungkapan peredaran narkotika lintas provinsi antara Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (31) di Jalan A. Wahab Sjahranie, Perum Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Selatan, pada Jumat (10/1/2025) pukul 14.00 WITA.
“Dari penggeledahan di kediaman Y, petugas menemukan tiga poket sabu seberat 17,67 gram brutto, satu poket narkotika jenis key seberat 0,36 gram brutto, dan 131 butir pil ekstasi,” ungkap Hendri.
Berdasarkan pengakuan Y, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang berdomisili di Kabupaten Berambai, Kalsel. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan metode undercover buy (penyamaran).
“Pelaku D diminta untuk mengirimkan 1 kg sabu. Namun, setelah kesepakatan, D hanya mengirimkan 500 gram, yang diantar oleh dua kurirnya ke Samarinda pada Sabtu (11/1/2025),” jelas Hendri.
Dua kurir tersebut, berinisial S dan MR, ditangkap di Jalan Selamet Riyadi pada pukul 05.00 WITA. Dari tangan mereka, petugas menyita lima poket sabu seberat 502 gram brutto dan sejumlah uang tunai hasil transaksi narkotika.
Hasil penyelidikan terhadap Y juga mengungkap adanya transaksi dengan pelaku lain berinisial A. Pelaku A kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Pelita 2, Kelurahan Bukit I, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai Rp 56 juta.
“Setelah mengamankan empat pelaku, kami melanjutkan pengembangan kasus ke Kabupaten Berambai, wilayah hukum Polda Kalsel,” tambah Hendri.
Di Kabupaten Berambai, polisi menggeledah rumah D yang berlokasi di wilayah Sungai Hulu Tengah. Namun, D tidak ditemukan di tempat dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari penggeledahan, kami menyita satu brankas berisi empat batang emas seberat 400 gram, satu BPKB mobil Fortuner, tiga BPKB motor, satu bungkus sabu seberat 100,29 gram, dan 101 butir pil ekstasi,” papar Hendri.
Hendri juga mengungkapkan bahwa pelaku Y memiliki dua rekening bank yang digunakan untuk menyimpan hasil transaksi narkotika.
“Ada rekening Mandiri dan BRI dengan total saldo sekitar Rp 750 juta, serta satu kartu ATM BCA dengan saldo Rp 99 juta. Semua aset ini sudah kami sita,” ujarnya.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang masih berstatus DPO. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi,” tutup Hendri. (Has/Bey)












