Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Polresta Samarinda Bekuk 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ineks dan Kosmetik Ilegal

385
×

Polresta Samarinda Bekuk 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ineks dan Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini

Press Release narkotika dan kosmetik ilegal oleh Kapolres Samarinda. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis Ineks dan kosmetik ilegal. Hal itu disampaikan langsung saat rilis pers oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (15/3/2023) pukul 13.30 Wita.

Dua pelaku berjenis kelamin perempuan, dengan inisial US (31 tahun) dan MM (30 tahun), ditangkap saat mengedarkan barang bukti pada Senin 13 Maret, pukul 2 dinihari.

Dari pelaku tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis Ineks/Ekstasi 599 butir, serbuk bahan baku Ineks seberat 1.020 gram, 360 toner, 132 lulur, 429 sabun batang, 184 cream siang dan malam, 1 unit hp merk Redmi dan 1 unit hp merk I-Phone, 1 unit mobil Daihatsu Ayla, 2 buku catatan penjualan, 1 dos stiker produk, 1 kotak bertuliskan “ZTE” dari MM. Adapun 26 butir narkotika jenis Ineks/Esktasi, 1 buah tas merk Charles and Keith, I unit Hp merk I-Phone dari US.

Barang bukti narkotika jenis Ineks tersebut diketahui dibuat secara otodidak oleh MM dengan bahan-bahan air sabun, tepung, gula, obat nyamuk yang kemudian dibentuk menjadi pil.

“Hasil tersebut kemudian diedarkan dan dijual per butir 100-300 ribu, pembuatan terakhir itu ada 700 butir” ucap Kombes Pol Ary.

Selain itu, hasil penggeledahan ditemukan kosmetik ilegal yang diketahui tidak terdaftar di BPOM.

“Penjualan kosmetik secara online ke seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari 2020 silam, untuk Ineks baru sebulan” ungkap Kombes Pol Ary.

Terkait kosmetik tersebut, sementara ini sedang dilakukan pengecekan ada tidaknya kandungan Narkotika di dalamnya. Sementara pil Inex sudah terbukti mengandung narkotika.

Atas perbuatan tersebut, pelaku US dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Bey/Nur/Wan)