Hukum & PeristiwaPaser

Polres Paser Meringkus Pengedar Narkoba, Seberat 5 Gram Jenis Sabu Jadi Barang Bukti

254
×

Polres Paser Meringkus Pengedar Narkoba, Seberat 5 Gram Jenis Sabu Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Paser berhasil meringkus pengedar markoba jenis sabu. Kini, pelaku diamankan.(Dok: Polres Paser)

Timeskaltim.com, Paser – Satresnarkoba Polres Paser berhasil membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras sebanyak 13 kasus.

Satu diantaranya adalah penangkapan pengedar narkoba di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hari Purnomo mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada 15 Februari lalu.

“Kita amankan seorang laki-laki dengan inisial SH (33) di Desa Senaken, informasinya itu berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar pelabuhan Senaken kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yulianto di Tanah Grogot, Rabu (22/2/2023).

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,10 gram.

“Barang bukti lain yang kita amankan yaitu timbangan digital, beberapa plastic clip kosong, sendok takar, dompet dan handphone,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Yulianto biasanya barang haram yang diterima tidak menentu. Hanya saja, dalam sekali penerimaan minimal 1 kantong plastik atau sekitar 5 gram sabu.

“Dari 5 gram itu, sekitar 3 sampai 4 hari sudah habis. Jadi yang ditangkap ini, merupakan pengedar,” paparnya.

Meski yang diamankan merupakan pengedar, sebut Yulianto namun saat dilakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya positif.

“Biasanya memang, tersangka H ini sebagian dipake dan sebagian lagi dijual,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, SH mendapat barang dari seseorang yang berinisial H. Dikatakan Yulianto, H merupakan semacam kurir yang mengantar barang haram ke Paser dari Samarinda.

“Bos besarnya dari Samarinda, jadi SH ini kalau butuh sesuatu langsung menelepon H, setelah itu H kemudian menelepon bosnya lagi, jadi si H ini merupakan perantara,” ungkapnya.

Pada awalnya saat akan dilakukan penangkapan, H juga sempat berada di lokasi namun pihak kepolisian kecolongan.

“Saat dilakukan penangkapan, yang satu itu sudah tidak ada di tempat. Sempat kita kejar satu malam itu, cuman kita kehilangan jejak, yang jelas H ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tutup Yulianto.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Wan)