Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Polres Kukar Bekuk 8 Pelaku Curanmor dalam 20 Hari, Tiga di Antaranya Residivis

139
×

Polres Kukar Bekuk 8 Pelaku Curanmor dalam 20 Hari, Tiga di Antaranya Residivis

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers Polres Kukar ungkap 7 kasus tindak pidana curanmor. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan tugasnya dengan baik untuk menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum. Terbukti, pada konferensi pers di Kantor Polres Kukar Jalan Woltermongsidi, Timbau, Tenggarong, Selasa (07/11/2025), lembaga negara tersebut berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dan empat.

Tak membutuhkan waktu yang lama, selama 20 hari, sejak sejak 13 Oktober – 01 November 2025, jajaran Polres Kukar berhasil mengamankan 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga roda empat.

“Selama Operasi Jaran Mahakam 2025, kami berhasil mengamankan delapan tersangka pelaku curanmor, dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor dan dua unit mobil. Dari jumlah itu, tiga berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus. Sebanyak empat kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan, dua kasus dengan menyatroni rumah korban yang kosong atau saat penghuninya tertidur, serta satu kasus karena kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di motor.

“Karena itulah kami tak bosan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada. Jangan lalai atau meninggalkan kunci di kendaraan, karena kelengahan sekecil apapun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” imbau Khairul Basyar.

Menariknya, dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Mereka kembali beraksi setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Kukar juga menjelaskan, para pelaku beraksi di berbagai lokasi di Kukar, mulai dari Loa Janan, Tenggarong, hingga Samboja Barat.

Beberapa nama pelaku di antaranya, EP dan BD yang mencuri sepeda motor di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Kemudian AA, residivis empat kali, yang mencuri dua unit sepeda motor di Kelurahan Kampung Baru, Tenggarong. Selanjutnya JM, residivis tiga kali, mencuri satu motor di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang.

Dua pelaku lainnya, PAI dan ALA, mencuri mobil di Loa Ipuh Darat, Tenggarong, di mana PAI diketahui merupakan residivis tiga kali. Adapun MS ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Loa Kulu Kota, sementara BS melakukan pencurian di Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Khairul Basyar.

Ia pun menegaskan bahwa Polres Kukar akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Namun, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan tetap menjadi kunci utama.

“Tolong semua terus berhati-hati, jangan lengah lagi. Jaga kendarannya baik-baik, dan pastikan kunci kontak tidak tertinggal saat memarkir kendaraan,” pungkas Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kukar menegaskan keseriusannya dalam menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kutai Kartanegara, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tak memberi celah bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi. (Rob/Bey)