Timeskaltim.com, Samarinda – Pengangkatan seratus tujuh puluh enam (176) kepala sekolah di Benua Etam (julukan Kaltim) menuai polemik, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
Dewan Pendidikan Kaltim menilai bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur dan menyampaikan sejumlah catatan evaluatif.
Dalam evaluasinya, Dewan Pendidikan Kaltim merangkum sedikitnya lima poin penting.
Diantaranya terkait masa tugas kepala sekolah yang dinilai melampaui ketentuan, persoalan batas usia pensiun, hingga adanya kepala sekolah yang pernah berstatus terpidana.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti masih terdapat sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, serta tidak dilibatkannya Dewan Pendidikan sebagai tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
Padahal, keterlibatan tersebut diwajibkan dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, seluruh tahapan telah dilalui dengan melibatkan berbagai unsur dan mengedepankan prinsip keterbukaan serta meritokrasi.
“Proses ini tidak dilakukan sendiri. Ada tim pertimbangan pengembangan yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, cabang dinas, bidang-bidang terkait, termasuk akademisi. Semua dibahas bersama,” ujar Armin, kepada awak media, Jum’at (06/02/2025).
Ia menjelaskan, nama-nama calon kepala sekolah yang diusulkan tidak berasal dari satu pihak, melainkan merupakan hasil masukan dari cabang dinas dan bidang teknis yang memahami langsung kondisi sekolah di lapangan.
“Itu usulan dari cabang, usulan dari bidang. Nama-nama tersebut dibahas bersama. Kalau ada yang dinilai kurang tepat, bisa diusulkan nama lain. Jadi prosesnya tidak kaku dan tidak tertutup,” katanya.
Armin mengakui, proses pengangkatan kepala sekolah memerlukan waktu yang cukup panjang.
Pasalnya harus melewati tahapan administrasi dan pemenuhan persyaratan yang ketat. Bahkan, tidak seluruh usulan dapat langsung disetujui.
“Ada yang belum keluar persetujuannya. Itu berarti tahap akhirnya bukan di kami, melainkan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penentuan akhir berdasarkan pertimbangan administrasi dan ketentuan dari BKN,” jelasnya.
Diakhir ia menegaskan bahwa Disdikbud Kaltim tidak memiliki kepentingan lain dalam penentuan
Selain dari memastikan figur yang dipilih memiliki rekam jejak kinerja dan prestasi yang baik.
“Kami tidak punya kepentingan apa pun.
Yang terpenting yang bersangkutan memiliki prestasi dan memenuhi persyaratan. Penilaian dilakukan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan Permendikbud,” demikian Armin.(Has/Pi)












