Timeskaltim.com, Samarinda – 48 masyarakat yang miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan di Pasar Pagi, keras menolak pembongkaran. Hingga saat ini belum ada jalan terang bagi 48 pemilik banguan SHM tersebut.
DPRD Kota Samarinda melakukan hearing antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama 48 masyarakat yang memiliki SHM bangunan.
Ketua Komisi I Joha Fajal, menyampaikan pihaknya memfasilitasi pihak pemerintah dan masyarakat. Agar kedua belah pihak dapat menemukan jalan keluar, hingga tidak ada yang dirugikan.
“Kami memfasilitasi untuk dilakukan negosiasi antara masyarakat dengan pemerintah,” ucap Joha usai hearing di gedung DPRD Samarinda, pada Selasa (9/1/2024).
Ia menjelaskan program dari pemerintah untuk melakukan revitalisasi Pasar Pagi, untuk kepentingan Kota Samarinda yang lebih baik lagi.
Namun, saat ini masih ada masyarakat yang merasa dirugikan. Khususnya 48 masyarakat yang memiliki SHM bangunan.

Di samping itu, Asisten I Sekretaris Daerah Samarinda, sekaligus Ketua Tim Relokasi Pasar Pagi, Ridwan Tasa mengaku telah menawarkan dua opsi kepada pemilik ruko, yaitu tukar guling dan ganti rugi sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kedua opsi ini ditolak, mereka menginginkan Pasar Pagi tetap dibangun tapi tidak mengganggu tanahnya,” ucapnya.
Pihak Pemkot Samarinda berusaha mencari jalan terbaik. Agar 48 masyarakat tersebut mendapatkan keadilan.
“Mereka bersikukuh tidak mau pindah, semoga nanti ada solusi terbaik,” pungkasnya.
Salah seorang pemilik bangunan ber-SHM, Margaret menyampaikan dukungannya kepada pihak Pemkot Samarinda dalam merevitalisasi Pasar Pagi.
Akan tetapi, ia bersama 47 orang lainnya menekankan agar pihak Pemkot tidak melakukan pembongkaran dan tidak mengganggu tanah miliknya.
“Kami mendukung program pemerintah. Lebih akan elok terlihat bukan sekedar mengutamakan keindahan, tapi juga mensejahterakan rakyatnya,” tutupnya. (Nik/Wan)













