Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim diketahui menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Direksi PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ) pada Kamis (23/11/2023).
RDP yang digelar di gedung E DPRD Kaltim itu membahas terkait persoalan tindak lanjut penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan milik warga Desa Sebuntal terhadap PT. MSJ.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya berupaya menggelar mediasi antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan.
”Warga mempermasalahkan tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut namun belum dibayar dari pihak perusahaan,” kata Baharuddin Demmu, Kamis (23/11/2023).
Baharuddin mengaku, dirinya tidak ingin terjadi keributan dan perdebatan diantara kedua belah pihak.
Sehingga, pihaknya akan segera melibatkan BPKH dan pemetaan kawasan hutan dengan menggunakan citra satelit berbayar untuk membuktikan apa yang selama ini menjadi perdebatan kedua belah pihak.
“Lahan yang tahun 2008 ini dianggap Pak Akbar (pemilik lahan) ada tanam tumbuhnya dan namun pihak perusahaan mengatakan tidak ada tanam tumbuh, nanti akan dibuktikan dengan citra satelit,” ungkapnya.
Komisi I akan segera membuat jadwal untuk dilakukan pengecekan dititik koordinat di lapangan dengan melibatkan kedua belah pihak.
“Harapannya, apapun hasilnya keduanya harus menerima karena yang menjadi wasitnya adalah citra satelit tanpa ada gangguan dari pihak manapun,” tutupnya. (Adv/Bey)












