Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Provinsi Kaltim

Pergub Pengelolaan Media Disetujui, Jamin Perlindungan Media dan Wartawan

263
×

Pergub Pengelolaan Media Disetujui, Jamin Perlindungan Media dan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub), tentang pengelolaan media komunikasi publik yang akan diberlakukan di lingkungan pemerintah daerah telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam acara Wartawan Legend Bedapatan ke-3 yang digelar di Kota Balikpapan, beberapa hari lalu.

Kata dia, Pergub ini sangat mendapatkan atensi dari Pj Gubernur Kaltim. Selanjutnya Pergub ini juga akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat pada awal tahun 2025.

“Alhamdulillah telah disetujui dan kami rasa Pergub ini sangat penting,” ungkap Faisal, baru-baru ini.

Lebih lanjut Faisal mengatakan bahwa Pergub ini bertujuan untuk mengatur, menata, dan memberikan legalitas kepada perusahan media massa yang bekerja sama dengan pemerintah. Termasuk akan melindungi wartawan dan perusahan media.

“Niat kita baik, lahirnya Pergub ini tentu memberikan rasa aman pada wartawan. Serta perusahan media karena mereka memiliki legalitas,” timpalnya.

Faisal juga menjelaskan, Pergub ini akan mengatur media masa yang ingin bekerja sama dengan pemerintah dikelompokan dalam tiga kategori.

Media dengan grade A, ialah media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, media grade B ialah media masa yang telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers, dan media dengan grade C ialah media masa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses pengajuan verifikasi Dewan Pers.

“Ketentuan sangat penting untuk diterapkan, guna memastikan bahwa seluruh media cetak dan elektronik bekerja sesuai dengan skema aturan main yang berlaku serta harus tertib administrasi,” tandasnya.

Diakhir Faisal mengatakan, Pergub ini lahir sejalan dengan upaya pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi publik kepada masyarakat agar lebih akurat.

“Kita ingin menciptakan ekosistem media yang lebih teratur dan profesional,” pungkasnya. (Has/Bey)