Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kaltim. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-8, Rabu (1/3/2023), bertempat di gedung D Lantai 6.
Dalam rapur tersebut, masa kerja komisi III atas pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) diperpanjang. Alasannya, karena belum diterimanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sepakati perpanjangan masa kerja komisi III selama tiga bulan sembari menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri RI terhadap pencabutan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji saat memimpin Rapur, Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menyampaikan, pencabutan atas dua Perda tersebut hanya menunggu hasil fasilitasi.
“Kita belum tau fasilitas dari Kemendagri turunnya kapan, makanya kita minta waktu tiga bulan agar tidak diperpanjang terus” ucap Sutomo Jabir.
Ia menjelaskan, fasilitasi tersebut dapat berupa produk saran atau koreksi, yang mana memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan reklamasi.
“Semua kewenangan ditarik ke pusat, tetapi di daerah merasa tidak puas dengan sumber daya manusia yang ada di sana. Mereka tidak bisa melihat secara detail yang terjadi di sini” ungkap Juru Bicara Fraksi PKB tersebut.
Ia menambahkan, akan ada hasil akhir sehingga pihaknya dapat memberikan rekomendasi hasil penilaian selama bekerja. Salah satunya terkait kurang maksimalnya kinerja kementerian sehingga meninggalkan banyak persoalan di daerah.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa, kita lihat hasilnya nanti, kalau bisa lebih cepat turun sehingga cepat selesai. Lewat biro hukum yang akan komunikasikan dengan Kemendagri terkait progresnya” pungkasnya. (Adv/Bey/Aji/DPRD Kaltim)












