Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Penasihat Hukum Kamaruddin Ibrahim Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Bersifat Perdata, Bukan Pidana

711
×

Penasihat Hukum Kamaruddin Ibrahim Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Bersifat Perdata, Bukan Pidana

Sebarkan artikel ini
Tim penasehat hukum Kamaruddin Ibrahim saat konferensi pers, di Yukaffe Kamis (22/5/2025) malam.

Timeskaltim.com, Samarinda – Tim penasihat hukum Kamaruddin Ibrahim menggelar konferensi pers di Samarinda, Kamis (22/5/2025) malam, guna menanggapi penahanan klien mereka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam kasus proyek fiktif yang terkait anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Dalam pernyataannya, tim hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin adalah persoalan perdata, bukan pidana. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian waktu keterlibatan klien mereka dengan status jabatan publik yang kini disandang.

“Peristiwa yang dijadikan dasar sangkaan terjadi pada tahun 2017 hingga 2018. Saat itu Pak Kamaruddin belum menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan. Beliau baru menjabat setelah terpilih pada Pemilu 2019,” kata Fatimah Asyari, SH., M.Hum, salah satu kuasa hukum Kamaruddin.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk dalam proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, dengan nilai kontrak mencapai Rp101,5 miliar.

Demi kebutuhan modal kerja, PT Fortuna kemudian menjalin kerja sama pembiayaan dengan PT Telkom, yang sepakat mengucurkan dana sebesar Rp17 miliar.

“Namun, realisasi dana hanya sebesar Rp13,2 miliar, dan dari jumlah tersebut, PT Fortuna sudah mengembalikan Rp4,05 miliar ke PT Telkom. Sisa utang sebesar Rp9,2 miliar kemudian dijamin dengan agunan tanah dan dituangkan dalam berbagai akta hukum,” jelasnya.

Tim hukum menyebut bahwa terdapat tiga dokumen penting sebagai bukti bahwa perkara ini telah diselesaikan dalam ranah perdata: Akta Kesepakatan, Akta Pernyataan Pengakuan Hutang, dan Akta Jaminan serta Kuasa Menjual.

“Atas dasar itu, kami menilai ini murni urusan perdata. Tidak ada unsur pidana di dalamnya, apalagi mengingat semua kesepakatan telah dikukuhkan secara legal,” tegas Fatimah.

Kuasa hukum juga menyatakan siap membuktikan di persidangan bahwa tidak ada unsur penipuan atau korupsi dalam kasus ini. Mereka meminta agar penegak hukum tidak gegabah dalam menyimpulkan persoalan yang melibatkan dunia usaha dan kontrak bisnis.

“Prinsip keadilan harus dijunjung tinggi. Jangan sampai kasus bisnis dijerat dengan pasal pidana hanya karena ada tunggakan yang sebenarnya sudah ada upaya penyelesaian,” pungkas Fatimah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kamaruddin yang juga seorang Legislator Kaltim dari Balikpapan tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Selain itu, total tersangka kasus proyek fiktif tersebut yang semula hanya 10 orang kini menjadi 11 orang tersangka. (Bey)