Timeskaltim.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memperketat pengawasan dan penertiban terhadap aset bergerak milik daerah. Terutama kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang tidak lagi berhak.
Kepada awak media Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk segera menarik kendaraan dinas dari tangan mantan pejabat maupun pihak yang tidak memiliki kewenangan lagi.
“Kami sudah meminta seluruh kepala dinas agar segera berkoordinasi dengan para pemegang kendaraan yang sudah tidak berhak, untuk segera mengembalikannya,” tegas Muzzaki, pada Selasa (14/10/2025).
Ia mengakui bahwa proses penarikan kendaraan dinas memang tengah berjalan. Namun hingga kini masih ada sejumlah unit yang belum dikembalikan.
Karena itu, BPKAD telah mengeluarkan surat edaran lanjutan guna mempercepat proses pengembalian aset tersebut.
Menurut Muzakkir, percepatan penertiban ini sangat bergantung pada inisiatif dan proaktif masing-masing SKPD, terutama yang sebelumnya menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai kepada pejabat terkait.
“Harus dipahami, pengelolaan aset bukan hanya tanggung jawab BPKAD. Setiap dinas wajib menginventarisasi, memelihara, dan mengamankan aset yang digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.
Selain kendaraan dinas, BPKAD juga melakukan langkah optimalisasi terhadap aset-aset lain milik pemerintah daerah. Salah satunya melalui penjualan material dari bangunan lama yang dibongkar untuk keperluan rehabilitasi atau pembangunan ulang.
Penjualan tersebut, kata Muzakkir, dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan pihak eksternal untuk penentuan nilai jual.
“Material bekas kita jual, tetapi bukan kita yang menentukan harganya. Penilaian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), supaya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang sudah ditarik. Sebelum bisa dilelang, dinas terkait wajib mengajukan permohonan penghapusan aset terlebih dahulu. Setelah itu, DJKN akan menilai harga lelang agar hasil penjualan bisa disetorkan ke kas daerah.
“Jangan dikira BPKAD yang menetapkan harga lelang. Semua diajukan ke DJKN untuk dinilai. Kadang kendaraan itu tidak laku dilelang bukan karena kita, tapi karena harga dasarnya memang harus sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Has/Bey)












