Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Tegaskan DLH Balikpapan Usut Perusakan Mangrove DAS Wain

300
×

Pemprov Kaltim Tegaskan DLH Balikpapan Usut Perusakan Mangrove DAS Wain

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal mengatakan, pemerintah provinsi akan mengawal aduan dari Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, pada Jumat (18/4/2022).

Hasil penanganan akan dilaporkan ke gubernur Kaltim. Dalam surat Koalisi Peduli Teluk Balikpapan sebelumnya, luasan mangrove yang mengalami kerusakan diperkirakan seluas 50 hektare. Namun, belum diketahui pelaku kegiatannya.

Menurut dia, luasan kerusakan mangrove yang masih proses perhitungan (digitasi peta). Encek menyebut, dalam rapat klarifikasi di DLH Kaltim yang mengundang Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, Kamis (28/4/2022), perwakilan dari DLH Balikpapan turut hadir. 

Dengan demikian, penanganan terhadap perusakan ekosistem bakau di DAS Wain tersebut, sepenuhnya ditangani DLH Balikpapan. Namun, DLH Kaltim siap untuk memfasilitasi. Apabila ada hal yang terkait dengan kewenangan provinsi.

“Misalnya ada rencana industri PMDN (penanaman modal dalam negeri) berskala menengah sampai besar. Tapi, saat ini yang belum diketahui, di situ (mangrove di DAS Wain yang dirusak) ada izin apa saja,” terang dia. 

Terpisah, Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengaku belum menerima surat mengenai pelimpahan penanganan perusakan mangrove di DAS Wain.

Saya belum ada terima surat itu. Jadi saya belum bisa komentar. Karena saya perlu meng-cross checkdulu ke staf saya,” singkatnya. 

Sebelumnya, dalam keterangan persnya, Koordinator Pokja Pesisir dan Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Teluk Balikpapan Husein Suwarno mengatakan, dampak dari perusakan mangrove itu adalah menurunnya kualitas lingkungan pesisir. 

Terutama biota perairan, habitat, dan koridor satwa yang terancam hilang. Akan tetapi, belum diketahui pelaku yang telah melakukan perusakan mangrove tersebut.

Termasuk motif yang dilakukan dengan melakukan penebangan pohon bakau di DAS Wain. Pasalnya, pada waktu Koalisi Peduli Teluk Balikpapan melakukan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penebangan pohon bakau.

 “Di TKP juga tidak terlihat seseorang pun yang bisa dimintai keterangan,” katanya. 

Selain itu, berdasarkan foto citra satelit dan pantauan lapangan secara langsung perusakan tersebut diperkirakan sudah dilakukan sejak lama. Dengan waktu perkiraan sebelum Oktober 2020. Karena itu, dia menuding pemerintah lemah dalam pengawasan di lapangan. Sehingga, aktivitas perusakan hutan mangrove seperti itu, bisa berulang kali terjadi. Dan terkesan dibiarkan.

“Atas peristiwa perusakan ekosistem mangrove, maka kami memohon agar pihak terkait melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas. Sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Adv/Wan)