Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Resmi Umumkan UMK dan UMSK Tahun 2025

463
×

Pemprov Kaltim Resmi Umumkan UMK dan UMSK Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat umumkan UMK UMSK Kaltim 2025. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025.

Kepada awak media, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa sepuluh Kabupaten atau Kota di Kaltim, daerah telah mengajukan usulan UMK namun Mahakam Ulu (Mahulu) tetap mengacu pada UMK yang diberlakukan oleh Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK), hanya tujuh daerah yang mengajukan penetapan.

Lebih lanjut, Akmal menyebutkan penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari UMK sebelumnya di tahun 2024.

“Upaya ini konsisten kita ambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” ungkapnya Akmal di VIP Room Bandara APT Pranoto, pada Rabu (18/12/2024) sore.

Orang nomor satu di Kaltim ini menegaskan, jika kabupaten atau kota tidak mengajukan usulan UMK. Pemerintah Provinsi akan kemudian mengambil keputusan dengan melihat berdasarkan formula yang tepat.

“Kita pasti akan menyusun formula yang akan digunakan berdasarkan pada UMK di tahun lalu, yang ditambah 6,5 persen dari nilai UMK tersebut,” ujar Akmal.

Kendati demikian, upah minimum sektoral pada sektor tertentu akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Bumi Etam.

Menutup pernyataannya, Akmal mengatakan, penetapan UMK ini akan menjadi instrumen penting, dalam memastikan daya beli pekerja tetap terjaga. Dengan terus menunjukkan tanggapan pemerintah terhadap perkembangan ekonomi.

“Saya ingin katakan begini bahwa penetapan UMK dilakukan secara transparan, dengan melibatkan dewan pengupahan dan berbagai pihak terkait,” pungkasnya.

Sebagai informasi berikut adalah data rincian yang telah ditetapkan yang berhasil dihimpun oleh wartawan Timeskaltim.com :

1. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
3. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820,00
5. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
9. Kota Bontang: Rp3.780.012,66. (Has/Bey)