Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Pemprov Kaltim Kembali Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan Non-KT Mulai 21 April hingga 30 Juni 2025

326
×

Pemprov Kaltim Kembali Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan Non-KT Mulai 21 April hingga 30 Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Muhammad Hasbi / Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan kembali menggelar program relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap kedua, khusus bagi kendaraan yang tidak menggunakan Nomor Polisi (nopol) atau pelat KT.

Program tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku pada Senin, 21 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk mendorong pemilik kendaraan berpelat luar Kaltim yang beroperasi di wilayah Kaltim agar melakukan balik nama ke pelat KT.

Pasalnya, kendaraan dengan nopol non-KT yang beroperasi di Kaltim tetap membayar pajak kendaraannya ke daerah asal pelat kendaraan tersebut.

“Jadi program relaksasi ini bertujuan agar semua pajak kendaraan dibayarkan di Kaltim, sesuai dengan lokasi kendaraan beroperasi. Dengan begitu, dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kaltim,” ungkap Ismiati kepada awak media dalam acara press conference di Kantor Gubernur Kaltim, Jl. Gajah Mada, pada Kamis (17/4/2025).

Ismiati juga mengatakan, melalui program ini, Pemprov Kaltim akan memberikan insentif berupa pembebasan denda PKB serta diskon sebesar 50% bagi pemilik kendaraan non-KT atau kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Kaltim.

“Semisal ada kendaraan dengan pelat B, DD, KB, atau daerah lainnya yang ingin diubah ke KT, maka kami bebaskan dendanya. Kemudian, biasanya mereka wajib membayar pajak untuk satu tahun, nah nanti itu juga akan kami beri diskon sebesar 50%, asalkan bersedia pindah ke Kaltim,” jelasnya.

Selain itu, ia mengemukakan bahwa berdasarkan database, Bapenda Kaltim masih menemukan banyak tunggakan pembayaran PKB.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda Kaltim berencana melakukan penagihan langsung (door to door), termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan operasional.

“Kami juga meluncurkan dan menawarkan program khusus bagi kendaraan yang saat ini atas nama perusahaan dan ingin dibaliknamakan menjadi atas nama pribadi. Dalam hal ini, kami akan membebaskan denda serta tunggakan pajak. Pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja,” terangnya.

“Program ini juga akan berlangsung mulai 21 April hingga 30 Juni 2025 mendatang,” sambungnya.

Menutup pernyataannya, Ismiati berharap seluruh rekan media dapat membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang memiliki kendaraan berpelat non-KT yang beroperasi di Kaltim.

“Termasuk juga bagi masyarakat yang telah membeli kendaraan tetapi masih atas nama perusahaan atau orang lain. Jika mereka ingin membaliknamakan ke atas nama pribadi, maka seluruh denda dan tunggakan akan kami bebaskan, kecuali pajak tahun berjalan,” tutupnya. (Has/Bey)