Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi KaltimPPU

Pemprov Kaltim Desak Aturan Soal Larangan Ekspor CPO Dikaji Kembali

414
×

Pemprov Kaltim Desak Aturan Soal Larangan Ekspor CPO Dikaji Kembali

Sebarkan artikel ini

Harga TBS di tingkat petani sejak 23 April 2022 berkisar antara Rp1.500 hingga Rp1.800 per kilogram.(Ist)

Timeskaltim.com, PPU – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser Iwan Himawan menyatakan harga TBS di tingkat petani sejak 23 April 2022 berkisar antara Rp1.500 hingga Rp1.800 per kilogram.

“Bukan hanya rendah, pabrik mereka ditutup. Alasannya tangki timbun CPO mereka penuh,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Menurut Iwan, meski Gubernur Kaltim sudah mengeluarkan SE yang ditujukan kepada pengusaha maupun bupati/wali kota se Kaltim, tapi realisasinya belum maksimal.

“Setingkat kepala dinas baru berkomunikasi, yang kita inginkan Pemkab langsung sidak saja ke pabrik untuk membuktikan [kebenarannya],” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meminta kebijakan larangan ekspor CPO dapat ditinjau kembali agar dapat mengayomi semua pemangku kepentingan di daerah.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad menyatakan prihatin dengan kondisi merosotnya harga TBS yang dikeluhkan oleh sejumlah petani sawit di Kaltim hingga mereka melakukan aksi penolakan kepada pemerintah di daerah.

“Kita sudah memberikan masukan kepada pemerintah pusat melalui beberapa kali pertemuan dan berharap dengan masukan dari berbagai pihak, pemerintah pusat meninjau kebijakan larangan ekspor tersebut,” ujarnya dalam keterangan kepada media ini.(Wan/ADV/Kominfokaltim)