Kutai Timur – Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dan mengurangi risiko kebakaran, penandatanganan tersebut dilakukan pada Senin, 11 November 2024, di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Kutim.
Serah terima perda tersebut disambut baik oleh Rizali Hadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, yang menyatakan bahwa itu akan menjadi contoh untuk meningkatkan pencegahan kebakaran dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Rizali menegaskan bahwa perda ini menjadi inspirasi untuk meningkatkan perhatian untuk mencegah kebakaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD Kutim yang telah bekerja sama dengan baik untuk memastikan Raperda ini diselesaikan sesuai jadwal.
Selain itu, dia berharap langkah-langkah yang telah disepakati dapat bermanfaat bagi seluruh penduduk Kabupaten Kutim.
Jimmy, Ketua DPRD Kutim, menyatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sangat penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Dia menyatakan bahwa pencegahan kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kesiapan dan pemberdayaan warga serta instansi terkait dalam menghadapi bahaya kebakaran.
Jimmy menekankan bahwa dengan undang-undang ini, diharapkan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait, dapat bekerja sama secara efektif untuk mencegah dan menangkal kebakaran di Kutim.
Dia menyatakan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran.ADV












