Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar tentang kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada Selasa (10/03/2026) itu mengatur bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja, sementara perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir. Pembayaran keduanya harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional terkait pengupahan dan tunjangan hari raya bagi pekerja.
“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besaran THR ditetapkan setara satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi, besaran BHR dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi juga diimbau bersikap transparan terhadap dasar perhitungan pendapatan tersebut.
Untuk mengantisipasi potensi persoalan dalam pembayaran THR maupun BHR, Distransnaker Kukar membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Posko tersebut melayani konsultasi maupun pengaduan dari pekerja.
“Ini adalah wujud kepedulian kami agar hak-hak para pekerja terpenuhi menyambut hari raya. Kami juga mengimbau perusahaan agar mematuhi ketentuan ini, bahkan lebih baik jika penyalurannya dilakukan lebih awal,” pungkas Dendy. (Rob/Pii)












