Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya mempercepat proses penetapan hutan adat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Hal itu disampaikan dalam Dialog Budaya Masyarakat Hukum Adat yang digelar pada Minggu (07/12/2025) di Balai Adat Kedang Ipil.
Kegiatan yang diselenggarakan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) XIV Kaltimtara bersama masyarakat adat tersebut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Kebudayaan, Komisi X DPR RI, serta pejabat daerah.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kukar, Ahyani Fadianur Dian, mengatakan dialog ini menjadi momentum untuk menyamakan langkah dengan pemerintah pusat dan legislatif terkait proses penetapan hutan adat.
“Hari ini kita berdialog karena hadirnya perwakilan dari Kementerian Kebudayaan, Komisi X DPR RI, serta Pak Direktur Kebudayaan. Kehadiran mereka menambah wawasan kita dalam memproses hal-hal yang sedang kita dorong, salah satunya terkait hutan adat,” ujar Ahyani.
Ia menjelaskan bahwa penetapan hutan adat kini sedang dalam tahap penyelesaian, namun masih memerlukan beberapa proses administratif dan teknis yang harus dituntaskan bersama.
“Hutan adat ini sudah mulai diproses untuk ditindaklanjuti, hanya saja tahapannya masih harus dilalui. Masih ada beberapa proses yang harus dikerjakan, dan ini sama-sama sedang kita dorong,” jelasnya.
Menurutnya, pengesahan hutan adat penting untuk menjamin keberlanjutan aktivitas budaya dan ruang hidup masyarakat adat di Kedang Ipil.
Ahyani menambahkan bahwa setelah proses administratif selesai, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) juga akan menjadi tahapan lanjutan. Perda dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah maupun DPRD Kukar, bergantung pada perkembangan di lapangan.
“Prosesnya mungkin agak panjang dan tidak bisa langsung selesai, termasuk nanti terkait penyusunan perda,” ujarnya.
Dialog budaya ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat legitimasi wilayah adat serta memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang. (Rob/Bey)










