Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian konsumsi bahan bakar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan saat ini aturan teknis masih dalam tahap finalisasi melalui surat edaran yang segera ditandatangani bupati.
“Kita juga akan terapkan di hari Jumat. Surat edarannya sedang disiapkan dan masih dalam proses penandatanganan,” ujar Sunggono belum lama ini.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Untuk OPD yang memberikan layanan langsung seperti puskesmas, rumah sakit, damkar, dan Satpol PP tetap bekerja normal. Yang lain akan menyesuaikan,” jelasnya.
Untuk menjaga produktivitas ASN selama bekerja dari rumah, Pemkab Kukar akan mengoptimalkan sistem pengawasan berbasis digital melalui aplikasi e-kinerja. Setiap aktivitas kerja wajib dilaporkan secara harian kepada atasan.
“Semua pekerjaan dilaporkan melalui e-kinerja dan dipantau langsung oleh atasan,” katanya.
Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga dasar dalam penilaian kinerja pegawai, termasuk penentuan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Atasan yang akan memverifikasi laporan tersebut, dan itu menjadi acuan dalam penilaian TPP,” tegasnya.
Ia menambahkan, target kerja ASN telah terintegrasi dalam sistem sehingga tetap dapat diukur meskipun bekerja dari luar kantor.
“Target kinerja sudah ada di sistem, jadi tetap bisa dipantau,” pungkasnya. (Rob/Pii)












