Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Pemkab Kukar Jalin Kerja Sama Perdagangan Karbon dengan PT Tirta Carbon Indonesia

448
×

Pemkab Kukar Jalin Kerja Sama Perdagangan Karbon dengan PT Tirta Carbon Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bupati Kukar, Edi Damansyah saat menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Selasa (06/05/2025). (Roby Sugiarto/ Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah secara resmi menandatangani surat perjanjian antara kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan PT Tirta Carbon (TCI) Indonesia, terkait perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Selasa (06/05/2025), dan menjadi tonggak penting dalam upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Untuk diketahui, kerja sama ini mencakup pengelolaan dan pemulihan lebih dari 55 ribu hektare lahan gambut yang tersebar di empat kecamatan, yakni Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan. Fokus proyek berada di sepuluh desa yang telah disepakati bersama.

Dalam sambutannya, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk investasi strategis yang selaras dengan arah kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Apa yang kita lakukan ini merupakan harapan kami sejak lama. Ini adalah investasi, dan investasi ini harus dijaga serta dikelola dengan baik,” ujar Edi Damansyah.

Ia menegaskan, bahwa pengembangan proyek perdagangan karbon tidak boleh menimbulkan konflik lahan atau mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

“Saya tidak mau investasi ini membuat pembebasan lahan secara besar-besaran dan bersinggungan dengan masyarakat. Tidak boleh mengganggu mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Edi juga menyebutkan, kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023.

Terakhir, Bupati Kukar mengingatkan pentingnya partisipasi warga dalam proses pelaksanaan kegiatan.

“Jangan lupa untuk melibatkan masyarakat,” pungkasnya. (Rob/Bey)