Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

Pemerintah RI Hadirkan Payung Hukum Lindungi Hak Perempuan Dan Anak

308
×

Pemerintah RI Hadirkan Payung Hukum Lindungi Hak Perempuan Dan Anak

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. (Ist)

Timeskaltim.com, Jakarta – Mengacu pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, tercatat ada 34 persen anak laki-laki dan 41,05 persen anak perempuan pernah mengalami salah satu jenis kekerasan selama hidupnya. Tentu kondisi itu sangat memprihatinkan. 

Apalagi perlu diingat bahwa peluang sumber daya pembangunan ada di perempuan dan anak juga sebagai generasi penerus bangsa sudah sepatutnya memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. 

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nur Sitepu menyatakan, pemerintah punya komitmen demi melindungi perempuan dan anak.

“Komitmen ini ada di dalam penyusunan perundang-undangan yang berperspektif korban,” ucapnya melalui laman resminya, Rabu (16/11/2022).

Sejumlah payung hukum yang sudah ada itu seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas,Waro Srihastuti Sulistyaningrum menambahkan, seluruh pihak harus bergerak bersama demi melakukan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

“Diperlukan upaya konvergensi dan pembagian peran antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, dan masyarakat. Selain itu, penting pula memberikan pemahaman, pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Terutama anak-anak kita,” tandasnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)