Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PPA sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pada tahun 2014, Kementerian PPPA mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan anak (UPTD PPA).
Diikuti dengan keluarnya Surat Kemendagri Nomor 061/1830/OTDA tanggal 22 Maret 2019 sebagai dasar pembentukan UPTD PPA di daerah dan diperkuat dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Fachmi Rozano, mengatakan bahwa UPTD PPA akan memberikan manfaat tersendiri.
“Melalui UPTD, korban ditangani di satu tempat tapi terlayani semua,”kata Fachmi.
Saat ini, Kaltim telah terbentuk 8 UPTD PPA. Di Provinsi Kaltim sendiri, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur.
Fachmi menerangkan, pihaknya selalu mendorong Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten-kota di Kaltim untuk membentuk UPTD PPA.
“Karena teman-teman di kabupaten/kota adalah ujung tombak dalam menangani korban,”ungkapnya.
Terdapat 3 kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA. Kabupaten Penajam Paser Utama, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Meskipun begitu, DKP3A Kaltim menargetkan di seluruh kabupaten/kota memiliki UPTD PPA agar korban kekerasan bisa tertangani secara maksimal.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)












