Anggota DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dihimbau untuk segera melakukan sertifikasi halal dan higienis.
UU Jaminan Produk Halal ini, mewajibkan semua produk dan barang yang ada di Indonesia wajib memiliki sertifikat dan hiegenis untuk menjamin keamanan dan melindungi konsumen atas produk/barang yang diperjualbelikan.
Sejalan dengan itu, sosialisasi proses sertifikasi halal dan higienis masih perlu dilakukan ke berbagai lembaga dan tidak berada di satu tempat atau lembaga yang sama.
“Bagi pelaku UMKM yang didominasi ibu-ibu paruh baya, di rasa hal itu akan menyulitkan,” ujarnya, baru-baru ini.
Novi mengusulkan untuk mendirikan tempat pelayanan Terpadu Satu Pintu yang khusus melayani sertifikat halal dan higienis.
Ia menilai, hal ini lebih efektif dan efisien bagi pelaku UMKM yang membutuhkan fasilitas dan pelayanan bersifat tatap muka. Sebab tidak semua pelaku usaha mampu menggunakan smartphone.
Banyaknya permasalahan yang dikeluhkan oleh pelaku UMKM adalah sulitnya mendapatkan sertifikasi halal dan higienis.
“Untuk memperoleh sertifikat halal tadi tapi banyak sekali step dan langkah harus ke sana kemari. Apakah ini tidak bisa dibuat seperti sebutannya perizinan satu pintu,” imbuhnya.
Ia mencontohkan Mal Pelayanan Publik (MPP), dimana pelaku usaha hanya perlu datang ke satu tempat untuk mengurus berbagai keperluan seputar sertifikasi halal dan higienis.
Novi menilai, konsep MPP ini akan memudahkan masyarakat sekaligus organisasi perangkat daerah dan stakeholder terkait agar tidak terjadi kehilangan berkas administratif yang diperlukan pelaku UMKM atau kejadian yang tidak diinginkan lainnya.
Dia berharap, saran tersebut dapat dipertimbangkan pemerintah.
Melihat sertifikat halal dan higienis ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada UMKM di Kota Samarinda yang mati akibat kesulitan mengurusnya.
“Jadi si pelaku usaha ini tidak ke sana kemari nanti ke MUI, nanti ke Kemenag dan lain sebagainya, pindah-pindah, jalan ke sana kemari. Lebih baik berada di satu tempat ngurusnya di satu tempat dan tidak akan terjadi kececeran atau kebingungan,” tandasnya. (Bey)












