Timeskaltim.com, Kukar – Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NA di Kecamatan Tenggarong.
Diketahui, pelaku berperan sebagai muncikari dan memperkerjakan gadis di bawah umur dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali kencan.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa pelaku NA menawarkan korban untuk melayani pria hidung belang dengan mematok harga sekitar Rp350 ribu per tamu dan mengambil keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumah kontrakan milik NAH di Jalan Ulu Kedang Pahu,” ucap AKBP Heri Rusyaman pada Konferensi Pers pada Senin (27/05/2024).
AKBP Heri Rusyaman juga menambahkan bahwa TPPO sering terjadi di Jalan Danau Jempang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Saat ini, korban masih mendapatkan konseling kejiwaan untuk mengatasi trauma. Polres Kukar juga bekerja sama dengan DP3A untuk menyediakan psikolog bagi korban TPPO.
Akibat perbuatannya, pelaku NA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 76 huruf (i) juncto Pasal 88 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rob/Wan)










