Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Samarinda Kota

655
×

Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Samarinda Kota

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Pelaku pencabulan anak di bawah umur disalah satu hotel di Samarinda Kota. (Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota bersama Polsek Loa Janan, Kukar, berhasil mengungkap pelaku diduga tindak pidana pencabulan.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial AS 13 Tahun warga Loa Duri, Kutai Kartanegara. Atas laporan orang tua korban ke Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Berkat kerjasama antar Polsek Loa Janan dan Polsek Samarinda Kota. Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MF 19 tahun, melakukan aksinya di salah satu Hotel di Jalan Pirus Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Pada tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan sebelumnya korban dan pelaku sudah saling mengenal.

“Korban menuruti perintah pelaku untuk bertemu di TKP, dari keterangan korban kepada orang tuanya, didapat keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban,” ucap Satria Firdaus, pada Kamis (18/1/2024).

Pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda. Dengan kejahatan perlindungan anak Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentan Perubahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini, pelaku MF dan barang bukti sudah diamankan dan digali keterangan. Untuk perbuatannya, sebagaimana Pasal 76E UU No. 17 th 2016 Juncto pasal 82 KUHP,” pungkasnya. (Nik/Wan)