Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Penduduk rentan administrasi pelayanan kependudukan (adminduk) adalah penyandang disabilitas. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Handayani Ningrum.
Ada target untuk memastikan identitas kependudukan beserta dokumennya bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, dia menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak menerima akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, serta semua dokumen adminduk lainnya.
“Kepemilikan dokumen Adminduk dapat mempermudah para penyandang disabilitas dalam pelayanan lainnya tidak terganggu dan lancar semuanya,” jelasnya, Selasa (29/11/2022).
Dia menambahkan, cara yang tepat untuk mendata penyandang disabilitas adalah memasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK. Dari situ, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukannya bisa lebih terukur, tepat, dan terintegrasi.
Di Kaltim, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, ada program bernama Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas. Ningrum pun mengapresiasi program itu. Nantinya, penyandang disabilitas mendapat pelayanan untuk pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan.
“Ini gerakan yang sangat luar biasa oleh DKP3A Kaltim dan masyarakat Kaltim. Sehingga ketertiban adminduk dan kepemilikan semua dokumen yang harus dimiliki cepat terwujud,” lanjutnya.
Ningrum berharap, gerakan tersebut bisa dijalankan secara sungguh-sungguh. Agar tak ada lagi perlakuan diskriminatif yang dialami kelompok rentan.
“Kegiatan ini tidak hanya pencanangan, tetapi kita harus benar-benar diimplementasikan, pelayanan adminduk itu tidak diskriminatif. Semua kita sama khususnya bagi penyandang disabilitas,” tutupnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












