Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Pansus RTRW DPRD Kaltim Diperpanjang 3 Bulan ke Depan

304
×

Pansus RTRW DPRD Kaltim Diperpanjang 3 Bulan ke Depan

Sebarkan artikel ini

Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Berby/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada rapat paripurna ke-6 DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu masa kerja.

Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin mengatakan, sejauh ini dokumen persetujuan substansi RTRW Kaltim belum diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Negara (ATR/BPN).

Kondisi ini tentunya menjadi hambatan menuju Pembicaraan Tingkat II, yakni persetujuan antara Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW.

Padahal pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, namun hingga kini belum diketahui alasan mengapa persetujuan tersebut tertunda berbulan-bulan.

“Kita di Kaltim tinggal mengesahkan, tetapi menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN” Ucap orang yang kerap disapa H. Jawad, Senin (6/2/2023).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pansus RTRW meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan sembari menunggu terbitnya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN hingga nantinya dari Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW. Adapun permintaan tersebut disepakati oleh semua anggota DPRD Kaltim yang hadir.

Harapannya, dalam waktu dekat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN segera terbit, sehingga Peraturan Daerah (Perda) RTRW dapat segera ditetapkan.

“Sangat penting, karena dibutuhkan oleh kabupaten/kota untuk membuat RTRW di tingkatannya” pungkasnya. (Adv/Bey/aji/DPRD Kaltim)