Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota Samarinda

Bapemperda DPRD Samarinda Gelar Uji Publik, Damayanti: Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan

412
×

Bapemperda DPRD Samarinda Gelar Uji Publik, Damayanti: Anak Berhak Mendapatkan Perlindungan

Sebarkan artikel ini

Pansus DPRD Samarinda sukses menggelar Uji Publik mengenai Raperda Revisi Perlindungan Anak di Universitas Widyagama Mahakam Samarinda.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Samarinda, menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda Perlindungan anak Nomor 10 tahun 2013, di Universitas Widyagama Mahakam, Selasa (13/12/2022) pukul 20.00 Wita.

Kegiatan uji publik ini untuk mendapatkan masukkan dari berbagai pihak. Diantaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, akademisi hingga Kejaksaan Negeri Samarinda.

Berdasarkan pantauan media ini, tampak seluruh peserta antusias menyambut hadirnya Raperda tersebut, terkhusus Pemerintah Kota Samarinda dan pakar akademisi dibidangnya.

Acara ini dihadiri Ketua Pansus DPRD Samarinda, Damayanti didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah. Turut pula hadir Ketua Bapemperda, Abdul Rofik didampingi anggota Bapemperda, Novi Marinda Putri.

Kemudian, dihadiri pula Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) kota Samarinda, Drg Deasy Evriyani beserta jajaran. 

Kepada Timeskaltim.com, Ketua Pansus Damayanti mengungkapkan, memasuki akhir tahun ini, Samarinda meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya. Namun, Kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, meski demikian, penghargaan ini tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.

“Perda ini berfungsi untuk menjamin dan melindung anak. Serta memberikan hak-haknya untuk tumbuh berkembang dalam martabat kemanusiaan,” ungkap Legislator Basuki Rahmat asal Dapil IV Samarinda Ulu ini.

“Tentunya, pemerintah juga dapat menjamin hak perlindungan dari adanya ancaman diskriminasi dan kekerasan seksual,” tambahnya.

Damayanti memberikan edukasi terkait bahayanya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Damayanti menambahkan, ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. Dalam persoalan ini, Damayanti pun memiliki pemahaman tersendiri.

“Jadi anak itu, sejak dalam kandungan hingga 18 tahun itu disebut dengan anak. Mereka berhak mendapat haknya, mulai dari hak perlindungan, hak mendapatkan indentitas, pendidikan, dan lain sebagainya,” demikian Damayanti.

Di tempat yang sama, Sekretaris DP2PA kota Samarinda, Drg Deasy Evriyani menyambut baik perda tersebut. Ia menjelaskan, kasus kekerasan anak remaja sering sekali memberikan dampak yang signifikan terhadap psikologi anak.

Deasy sapaan akrabnya pun mengimbau, agar orang tua beserta lapisan masyarakat, untuk terus berupaya dan bersinergitas, melindungi anak dari ancaman di sekitar lingkungannya.

“Ayok bapak – ibu semua di Kota Samarinda, agar kita tetap waspada pada anak-anak kita. Jangan asik sendiri, kita harus menjangkau gadget yang mereka mainkan. Mari jaga anak-anak kita, dari mulai membatasi jam nya bermain sosial media dan aplikasi online lainnya,” tandasnya.(Wan)