Anggota DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda terus berjaya menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Anggota Panitia Khusus (Pansus), Laila Fatihah, mengakui bahwa hingga kini pihaknya masih mempertanyakan penggunaan anggaran bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal dan higienis.
“Dalam penyusunan Raperda ini kami juga ini mengatur tentang pembiayaan, yang perlu kita luruskan bersama ini (mengurusnya) apakah gratis atau beban pemerintah daerah. Perlu kita selesaikan bersama,” ucapnya beberapa hari lalu.
Menilik Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Bab l soal Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Utama poin kedua a dan b, dijelaskan bahwa pembebanan biaya permohonan sertifikat halal menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD.
“Sebaik-baiknya kita punya Raperda tapi dananya tidak ada, artinya sama saja aturan ini sebagai Perda (Peraturan Daerah) mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” jelasnya.
Pansus II Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis berharap, payung hukum yang disahkan nantinya dapat melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
“Kami tidak ingin diberikan label bahwa mengeluarkan Perda hanya mengejar target tapi tidak berkualitas,” tandasnya. (Bey)