Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Opsi Galian C Disebut Atasi Pendangkalan Parah Sungai Kelay dan Segah

152
×

Opsi Galian C Disebut Atasi Pendangkalan Parah Sungai Kelay dan Segah

Sebarkan artikel ini
Kepala dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Alih-alih menggunakan anggaran APBD tidak cukup. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengatasi pendangkalan berat di Sungai Kelay dan Sungai Segah, Kabupaten Berau, dengan memberi izin melalui penambangan pasir (Galian C).

Kepada awak media, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan kondisi kedua sungai yang bermuara ke sungai Berau itu sudah masuk kategori kritis.

Pasalnya, tumpukan sedimen telah membentuk gusung besar yang menghambat arus serta kedalaman sungai turun secara ekstrem.

“Banyak gusung di situ. Saat air surut, kedalamannya cuma satu meter. Bahkan bisa dipakai main bola,” tegasnya, saat ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Rabu (10/12/2025).

Arwanto bilang, setelah melakukan koordinasi secata intensif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Bupati Berau, Sri Jurniasih, akhirnya menetapkan bahwa kegiatan penambangan akan difokuskan pada 12–14 titik sedimen yang, telah dipetakan sebagai zona paling dangkal.

Menurut Bambang, opsi pengerukan murni mustahil dilakukan karena membutuhkan biaya jumbo, sementara kemampuan anggaran daerah sangat terbatas.

“Cara paling realistis adalah penambangan pada titik sedimen itu. Sungainya dikeruk sambil menghasilkan pasir, yang juga mineral strategis untuk pembangunan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengakui bahwa saat ini telah ada tujuh hingga delapan perusahaan dan koperasi telah mengajukan perizinan, untuk melakukan penambangan di kawasan tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan meski termasuk dalam Galian C, proses pemberian izin tidak boleh serampangan.

“Ini tetap izin usaha berisiko tinggi, prosesnya panjang, sekitar 465 hari kerja. Harus melalui OSS, Amdal Net, hingga nanti penyusunan reklamasi dan RKAB,” timpalnya.

Kata Bambang, Pemprov sangat berharap legalisasi penambangan strategis ini tidak hanya memperlancar aliran sungai dan transportasi air.

Tetapi juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan aktivitas penambang tradisional ilegal yang selama ini tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.

Menutup pernyataan nya, Bambang mengingatkan agar seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) dapat mengaktifkan program ESDM peduli bencana.

“Itu semua sebagai mitigasi potensi longsor akibat tingginya curah hujan di Kaltim,” pungkasnya. (Has/Bey)