KPID Kaltim lakukan penertiban radio di Balikpapan. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Penertiban radio siaran FM di Kota Balikpapan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan masih terus digalakkan, Kamis (25/5/2023).
Dalam penertiban ini, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim.
“Ada beberapa hasil penertiban yang langsung diamankan, seperti penggunaan frekuensi secara ilegal (tak berizin) dan ada juga LPS Radio yang telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa konfirmasi kepada KPID Kaltim” ucap Hajat.
Padahal menurut Hajat, aturannya jelas sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 tahun 2018 tentang pelaporan perubahan data, biaya izin, sistem stasiun jaringan dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran,” ungkap Hajat.
Dirinya sangat menyesalkan masih banyak masyarakat yang tak memanfaatkan dengan baik penggunaan frekuensi radio sebagai aset negara yang terbatas.
Setelah penertiban ini, Hajat berharap lembaga penyiaran dapat bijak dan juga pengguna frekuensi radio baik LPK, LPS, LPB maupun LPP agar selalu update informasi terkait perizinan usaha.
“Apalagi semenjak UU Ciptaker yang semangatnya adalah mempermudah dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya yang telah berjalan termasuk di dalamnya patuh terhadap regulasi yang berlaku khususnya di perizinan,” tutupnya. (Adv/Bey/KPID Kaltim)












