Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KukarOpini

Netralitas penyelenggara dalam mengambil keputusan penetapan calon Bupati Kutai Kartanegara

429
×

Netralitas penyelenggara dalam mengambil keputusan penetapan calon Bupati Kutai Kartanegara

Sebarkan artikel ini

Pilkada serentak tahun 2024 sudah di depan mata, diawali dengan penetapan bakal calon Bupati Kutai Kartanegara. Pada (22/09/24)). Hal ini tentunya, harus didasari dan mengikuti hirarki aturan yang telah ditepati.

Tentunya, ini bukan merupakan suatu hal yang dilematis untuk dilakukan. Karena sudah menjadi bagian dari proses penyelenggara, untuk tetap netral dalam menjalankan tugasnya disetiap tahapan pilkada.

Keikutsertaan lembaga/organisasi kemasyarakatan dan pemuda hari ini, merupakan tanda penggerak pada pesta demokrasi. Sehingga ini adalah bukti bahwa demokrasi tetap berjalan di porosnya dengan baik. Maka ini merupakan bentuk, KPU Kukar sudah menjalankan tugas serta fungsi berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

Aturan tantang netralitas.

Aturan tentang netralitas penyelenggara,  telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 12 : melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga ini menjadi dasar untuk KPU Kukar.

Pilkada 27/09/2024 nanti, harus dalam keadaan yang netral tanpa adanya intervensi dari unsur pendukung lainnya, yang dapat menganggu proses demokrasi di Kukar.

Korelasi Pilkada dan IKN.

Sebagai salah satu Kabupaten penyangga IKN, Kukar tentunya harus memiliki pemimpin yang terampil, paham, serta sigap dalam menanggapi isu-isu Kukar-IKN. Bukan tidak mungkin, hal ini didasari keresahan masyarakat. Sebab Kukar, menjadi bagian dari tuan rumah dalam menyambut ikn.

PMII terhadap Pilkada Kukar.

PMII Kukar sebagai controling, tentu akan mengawal berlangsungnya pesta demokrasi, pada 27/09/2024 mendatang.  Dengan demikian PMII Cabang Kukar menyatakan, KPU kukar harus tetap adil, tegas, dan netral dalam setiap proses, menjelang Pilkada. Tanpa ada membawa kepentingan siapapun, baik dari calon atau kelompok dan golongan. Netralitas harus tetap yang utama, demi Kukar yang lebih baik.

Penulis merupakan Wakil Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kutai Kartanegara.

 

Semua isi dan topik artikel/opini yang diterbitkan merupakan tanggung jawab penulis.