Timeskaltim.com, Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mengungkap kasus pencurian material besi proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jalan Darul Ilmi RT 013, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Laporan diterima polisi keesokan harinya, Jumat (20/02/2026) pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan bahwa material besi yang hilang sebelumnya disimpan di depan teras rumah Sekretaris RT 013, Joko, yang lokasinya tepat berhadapan dengan proyek pembangunan gedung koperasi.
“Korban melaporkan kehilangan material besi proyek yang disimpan di depan teras rumah Sekretaris RT 013. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar delapan juta rupiah,” ujarnya.
Tersangka yang diamankan berinisial RG (20). Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa besi hasil curian tersebut dijual kepada pengepul besi tua bernama Sumarlan di wilayah Dondang.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 139 batang besi begel kotak ukuran 8 milimeter, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 milimeter panjang sekitar 1 meter, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 milimeter panjang sekitar 4 meter, satu batang besi ulir 10 milimeter panjang sekitar 5 sentimeter, serta satu unit mobil Daihatsu Calya KT 1058 ON warna merah yang digunakan untuk mengangkut material curian.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas I Wayan Edi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rob/Pii)












