Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

Munculnya UU TPKS, Kekayaan Terpidana Kekerasan Seksual Bisa Disita

331
×

Munculnya UU TPKS, Kekayaan Terpidana Kekerasan Seksual Bisa Disita

Sebarkan artikel ini

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Korban kekerasan seksual harus didampingi untuk pemulihan psikis. Selain pendampingan psikis yang ditangani langsung oleh profesional, korban juga berhak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi. 

Hal tersebut ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, terpidana kekerasan seksual harus memberikan restitusi dalam jangka waktu 30 hari. Terhitung sejak putusan pengadilan. 

“Ada tenggang waktunya selama 30 hari terpidana harus membayar. Jika tidak membayar, maka akan disita dan dilelang. Seperti yang diatur di pasal 33 UU TPKS. Jika tidak ditepati, maka kekayaan terpidana kekerasan seksual akan disita yang nantinya akan dilelang untuk pembayaran restitusi,” ungkap Kholid, baru-baru ini.

Jika harta kekayaan terpidana setelah dilelang tak mencukupi biaya restitusi, maka terpidana akan mendapat pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokok.

“Jadi kalau nggak cukup ya dikenakan masa tahanan tambahan lagi. Jadi untuk pelaku ya tetap jalani kedua hukumannya juga,” lanjutnya. 

Sementara itu, terkait jumlah restitusi yang kurang itu maka negara akan memberi kompensasi sejumlah restitusi yang kurang kepada korban, sesuai dengan keputusan pengadilan. 

Dari situ, negara bisa mengalokasikan kompensasi itu dari Dana Bantuan Korban. Dana tersebut datang dari filantropi, masyarakat, individu, CSR perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)