Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi KaltimKukar

Miris, Harga TBS Anjlok Hingga Rp600

464
×

Miris, Harga TBS Anjlok Hingga Rp600

Sebarkan artikel ini

Penurunan Harga TBS Makin menyengsarakan para petani swadya.(Ilustrasi)

Timeskaltim.com, Kukar – Sejak diberlakukannya pencabutan larangan Ekspor bahan baku Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu lalu. Membuat petani sawit kian mengelus dada akibat harga jual tidak sebanding dengan biaya perawatan, biaya tanam dan lainnya.

Diketahui, saat ini harga jual sawit terjun bebas hingga menyentuh angka Rp 600-1.000 per kilogramnya. Hal tersebut makin mempersulit dan menganggu kesejahteraan para petani sawit. 

“Petani swadaya makin sengsara dibuatnya,” ujar Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Daru Widiyatmoko pada media ini, pada Rabu (6/7/2022) siang.

Meski, keran ekspor sudah dan kembali dibuka menurut Daru,  di lapangan hal ini belum berjalan sepenuhnya. Ekspor CPO dan bahan turunannya disebutnya masih macet. 

Para eksportir enggan terburu-buru mengekspor ke luar Indonesia. Lantaran pajak ekspor yang dinilai masih terlalu tinggi, sehingga potensi kerugian sangat besar.

“Karena pajak ekspor tingggi sekali, minta turun ke pemerintah, tidak kunjung disetujui,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) UPH Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar Samsiar, pelarangan ekspor CPO dan turunannya, yang kini sudah kembali dibuka, menjadi faktor utama turunnya harga TBS, hingga di bawah Rp 1.000, untuk petani swadaya.

Samsiar mengatakan, pencabutan larangan ekspor rupanya diiringi  kewajiban pengekspor CPO untuk mengajukan izin kembali.

 “Ada lagi kebijakan dari Kementerian Perdagangan tentang penambahan biaya ekspor sebesar USD 200 per ton. Ini yang memberatkan para buyer,” terang Samsiar.

Ditambah lagi saat ini sedang puncak panen kelapa sawit, sehingga buah TBS menumpuk di perusahaan lantaran tangki penuh akibat kelebihan pasokan. Ujungnya harga TBS merosot tajam.

Kondisi berbeda dialami petani sawit yang tergabung dalam koperasi plasma. Harga mengikuti penetapan dari Disbun Kaltim, yakni Rp 2.484 hingga Rp 2.818 per kilogramnya. 

“Kita sudah mengingatkan petani dari awal, kalau mau bermitra agak stabil (harga) lebih baik pilih sesuai penetapan,” pungkasnya. (Wan/ADV/Kominfokaltim)