Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Merasa Difitnah,Satgas PPKS Unmul Dilaporkan ke Polisi Oleh Oknum Dosen

656
×

Merasa Difitnah,Satgas PPKS Unmul Dilaporkan ke Polisi Oleh Oknum Dosen

Sebarkan artikel ini

Satgas PPKS Unmul usai memberikan laporan kepada kepolisian. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mulawarman, Samarinda penuhi panggilan kepolisian akibat diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu oknum dosen, Senin (20/3/2023).

Pemanggilan tersebut guna memberikan keterangan kepada pihak kepolisian serta sebagai saksi terkait adanya pelaporan oleh dosen Unmul atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, di Polsek Samarinda Ulu.

Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Sumiyati menyampaikan, pihak Polsek Samarinda Ulu memohon untuk pihaknya dapat memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Kami dengan tegas menyatakan tidak tahu menahu terkait pokok laporan” ujarnya.

Ia melanjutkan, pelapor menduga Satgas PPKS Unmul dalam menjalankan tugasnya telah membocorkan/memuat/menerbitkan secara terbuka informasi, berita, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus di Satgas PPKS Unmul yang mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik.

“Hal itu kami nyatakan tidak benar” tegasnya.

Pihaknya memahami jika kepolisian dalam menjalankan tupoksinya wajib menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat, namun terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 28,  pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan. 

“Kami mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian dalam penegakan hukum, namun pihak kepolisian dalam menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat harus memperhatikan dan menimbang seluruh ketentuan perundangan yang berlaku saat ini. Kami berharap pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara objektif” pungkasnya. (Bey)