Timeskaltim.com, Samarinda – Nama Bali Hai mendadak menjadi sorotan setelah ikut disebut dalam kasus penemuan belasan bom molotov di lingkungan kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Kota Samarinda pada 31 Agustusu 2025 lalu.
Dalam beberapa kesempatan kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Polresta Samarinda, botol-botol minuman beralkohol bermerek Bali Hai ditampilkan dimeja barang bukti.
Untuk diketahui tak hanya produk luar negeri, Bali Hai merupakan salah satu minuman merek bir produk lokal Indonesia, dan salah satu jenis minuman hasil fermentasi yang, sudah lama dikenal masyarakat dijual luas dipasaran, dan diperuntukkan bagi konsumen dewasa.
Bali Hai merupakan merek yang diproduksi secara legal, dipasarkan luas, dan tersedia di berbagai titik penjualan.
Mulai dari minimarket, restoran, hingga toko minuman. Kemasan standarnya berupa botol kaca berwarna hijau, dengan label khas bertuliskan Bali Hai, pada bagian depan dengan isi berwarna keemasan khas bir.
Bir Bali Hai sendiri, dibuat melalui proses pembuatan alias brewing, yaitu mengolah bahan mentah menjadi komponen gula dengan rantai yang lebih sederhana.
Bahan utama pembuatan bir meliputi malt atau gandum, bunga hops, ragi, dan air. Proses inilah yang menghasilkan cita rasa dan warna khas bir, yang dikenal masyarakat hingga saat ini.
Sebagai produk komersial, Bali Hai dikenal mudah untuk diperoleh dan memiliki harga relatif terjangkau dibandingkan bir impor lainnya. Dipasaran, produk ini populer sebagai salah satu bir lokal pilihan konsumen dewasa.
Namun dalam konteks perkara hukum yang melibatkan empat mahasiswa Unmul tersebut, Polisi menegaskan bahwa botol Bali Hai yang disita hanyalah kemasan yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk merakit bom molotov.
Aparat juga menekankan bahwa sorotan kasus ini bukan pada legalitas atau isi minumannya, melainkan pada dugaan penyalahgunaan kemasan produk tersebut.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan produk komersial yang sebenarnya sah dan legal.
Pasalnya barang-barang sehari-hari, termasuk botol minuman, dapat dimanfaatkan untuk perbuatan melanggar hukum apabila tidak diawasi penggunaannya. (Has/Bey)