Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat melalukan Sosialisasi Peraturan Daerah. (Ist)
TimesKaltim.com, Samarinda- Anggota DPRD Kaltim Jahidin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di hadapan masyarakat di Jalan Pembangunan RT. 18 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan, Minggu (9/10/2022).
Kali ini Jahidin melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan.
Jahidin yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini menjelaskan, tujuan dari Peraturan Daerah (Perda) tersebut untuk memastikan dan memaksimalkan terkait pemanfaatan ketenagalistrikan terhadap masyarakat.
Sehingga pemerataan pemasangan listrik terutama di desa-desa dapat direalisasikan. Hal ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat Kaltim.
“Kalimantan Timur sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia, namun mirisnya masih ada puluhan Desa di Kaltim yang belum dapat menikmati akses listrik dari PLN,” Ucapnya.

Jahidin mengatakan, sekiranya perusahaan-perusahaan di Kaltim agar dapat berkontribusi maksimal terhadap masyarakat, sehingga ia meminta harus adanya kolaborasi antara swasta dengan pemerintah untuk memastikan seluruh desa di Kaltim menikmati akses listrik tersebut secara menyeluruh.
“Harapannya saya perusahaan-perusahaan bisa memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya, apalagi terkait pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,” ucapnya.
Pada sosialisasi ini, Jahidin menghadirkan ketua Asoisasi Ketenagalistrikan Kaltim yaitu Wahyudin. Ia mengatakan, seluruh hal-hal yang berkaitan dengan aspek ketenagalistrikan mulai dari perizinan sampai dengan teknisi harus mengantongi izin dan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Di dalam perda ini sudah Sangat jelas mengatur tentang berusaha di ketenagalistrikan, sehingga penyedia ataupun perusahaan harus memiliki legalitas yang diakui oleh Pemerintah,” tutupnya. (Aji/adv)












