tutup
Hukum & Peristiwa

Masyarakat Kukar Desak KPU Hormati Putusan MK

437
×

Masyarakat Kukar Desak KPU Hormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstaran Komunitas masyarakat Kukar Peduli Hukum di depan Kantor KPU Kukar. (Roby Sugiarto/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Puluhan anggota Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Selasa (17/9/2024).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPU Kukar untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menyelesaikan dua periode masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Ketua Umum Remaoeng Kutai Berjaya (RKB), Hebby Nurlan Arafat, menyampaikan dalam orasinya menekankan pentingnya KPU Kukar memberikan tanggapan tertulis terkait sikap mereka terhadap putusan MK. Hingga saat ini, komunitas tersebut mengklaim belum mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak KPU Kukar.

“Kami meminta agar KPU Kukar menjelaskan secara tertulis apakah mereka menghormati atau tidak menghormati keputusan MK,” ujar Debby di hadapan para demonstran.

Lebih lanjut, Debby menyampaikan bahwa aksi ini akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka bahkan, mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum adat jika tak kunjung ada tanggapan dari KPU.

“Kami siap untuk kembali dengan jumlah massa yang lebih besar dari Remaong Berjaya jika permintaan kami terus diabaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa KPU Kukar menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 38 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,

“Semua proses berjalan sesuai dengan aturan, dan kami tegak lurus dengan ketentuan tersebut,” jelas Rudi.

Terakhir, Rudi mengatakan, pihak KPU Kukar telah bekerja berdasarkan aturan, tetap konsisten menjalankan peraturan yang berlaku susuai aturan. (Rob/Wan)

error: Content is protected !!