KUTAI TIMUR – Upaya legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Timur mengalami kebuntuan.
Menurut Yan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, masih terdapat sejumlah kendala substansial yang menghambat proses pengesahan Raperda tersebut.
“Raperda Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah didorong sejak lama, periode sebelumnya juga sudah pernah dibahas,” ujar Yan.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada keinginan kuat dari sejumlah anggota dewan untuk segera mengesahkan Raperda ini, banyak hal yang masih perlu diatasi.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah definisi hukum adat itu sendiri, yang menurut Yan sudah banyak terbentur.
“Pertama, melalui definisi saja sudah banyak terbentur,” kata Yan.
Terdapat kompleksitas dalam memformulasikan kebijakan yang perlu diperhatikan sebelum secara efektif diberlakukan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, Yan menekankan bahwa diskusi mengenai Raperda ini juga terkendala oleh keberagaman kepentingan dan potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang lebih tinggi.
“Ada beberapa kendala-kendala yang perlu kita luruskan dan perlu kita diskusikan karena banyak kepentingan dan banyak melanggar juga undang-undang yang ada di atasnya sehingga kita belum bisa mencapai kata sepakat untuk Perda hukum adat ini,” jelasnya.
Berdasarkan hal ini, disebutkan Yan masih relatif rumit untuk menyeimbangkan antara pengakuan hukum adat dengan kerangka hukum nasional yang ada.
Upaya untuk menemukan solusi yang bisa diterima semua pihak masih terus berlangsung. Yan berharap bahwa dengan diskusi yang lebih mendalam, kata sepakat bisa segera dicapai. (SH/ADV)












