Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa proses pembinaan atlet tidak boleh terhenti meski Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan korupsi sebesar Rp100 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Politisi dari Partai Golkar itu menyoroti pentingnya memisahkan antara upaya penegakan hukum dengan tanggung jawab pemerintah daerah untuk terus mendorong kemajuan dunia olahraga di wilayah tersebut.
“Kita harus membedakan antara proses hukum dan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor olahraga. Program pembinaan harus tetap berjalan. Para atlet tidak boleh dirugikan akibat masalah dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya pada (Kamis/29/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD sebagai mitra dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan aktif memastikan kelangsungan pelatihan dan pengembangan atlet di daerah.
Andi juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, akan terus mengawal agar alokasi anggaran bagi pembinaan atlet tetap tersedia dengan pengawasan dan akuntabilitas yang diperkuat.
“Komisi IV berkomitmen untuk memastikan dunia olahraga tetap menjadi prioritas dan mendapatkan dukungan yang layak,” ucapnya.
“Kami akan memastikan isu hukum yang sedang berlangsung tidak menghambat pembinaan, tetapi justru memperkuatnya dengan pengawasan yang lebih ketat,” sambung Andi.
Menurutnya, dugaan penyelewengan dana hibah DBON tahun anggaran 2023 sebaiknya menjadi momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh, bukan malah menghambat perkembangan atlet dan cabang olahraga.
“Jika ada pelanggaran hukum, biarkan aparat penegak hukum yang menangani. Namun jangan jadikan hal tersebut alasan untuk mengurangi dukungan kepada para atlet yang telah mengharumkan nama daerah dan bangsa,” tambahnya.
Sebagai latar belakang, dugaan korupsi dana hibah DBON muncul setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dispora pada Senin (26/5).
Tindakan tersebut berkaitan dengan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim tahun 2023, yang disalurkan oleh DBON kepada delapan organisasi atau lembaga olahraga.
Dana itu diberikan melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada April 2023. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan terhadap regulasi yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
“Kami berharap Kejati Kaltim dapat menjalankan tugasnya secara terbuka dan profesional. Di sisi lain, kami juga mendesak pemerintah daerah untuk tetap konsisten memberikan dukungan kepada para atlet dan pembinaan olahraga. Ini penting demi masa depan generasi muda Kaltim,” tutupnya. (adv/has/bey)












