Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Maraknya Konsleting Listrik, Jahidin Edukasi Warga Tentang Penyelenggaraan Kelistrikan 

369
×

Maraknya Konsleting Listrik, Jahidin Edukasi Warga Tentang Penyelenggaraan Kelistrikan 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim Jahidin menggelar Sosialisasi Perda di Hadapan Warga Tegal Rejo. (Fahruraji/TimesKaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah kepada masyarakat, tak terkecuali Jahidin yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim. Sosialisasi Perda sendiri dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang Perda-Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kaltim bersama dengan Pemprov Kaltim.

Pada kesempatan ini Jahidin menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan di Jalan Tegal Rejo RT. 14 Kelurahan Mugirejo Samarinda, Minggu (2/10/2022).

Jahidin mengungkapkan, bahwa tujuan dari pada Perda tersebut ialah untuk memastikan dan memaksimalkan pemanfaatan ketenagalistrikan untuk pelayanan terhadap masyarakat agar dapat menikmati akses listrik, mengingat saat ini masih ada desa di Kaltim yang belum teraliri listrik.

“Kita Kalimantan Timur sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia, namun mirisnya masih ada puluhan Desa di Kaltim yang belum dapat menikmati akses listrik dari PLN ,” ungkapnya di hadapan peserta.

Jahidin juga meminta, agar perusahaan-perusahaan di Kaltim dapat berkontribusi maksimal terhadap masyarakat, sehingga ia meminta adanya kolaborasi antara swasta dengan pemerintah untuk memastikan seluruh desa di Kaltim menikmati akses listrik tersebut.

Masyarakat Antusias mengikuti Sosialisasi Perda

“Harapannya perusahaan-perusahaan bisa memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya, apalagi terkait pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,”ujarnya.

Pada Sosialisasi Perda ini, Jahidin menghadirkan narasumber yakni ketua asosiasi ketenagalistrikan Kaltim, Wahyudin. Dikatakannya, bahwa seluruh hal-hal yang berkaitan dengan aspek ketenagalistrikan mulai dari perizinan sampai dengan teknisi harus mengantongi izin dan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.

“Di dalam perda ini sudah Sangat jelas mengatur tentang berusaha di ketenagalistrikan, sehingga penyedia ataupun perusahaan harus memiliki legalitas yang diakui oleh Pemerintah,” terangnya.

“Misalnya perusahaan harus memiliki badan sertifikasi usaha (BSU) begitupun dengan teknisinya harus mengantongi Sertifikat kompetensi, hal ini untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana dari pada korsleting listrik, makanya instalasi harus dilakukan dengan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI),” tambahnya.

Wahyudin pun turut mengomentari terkait maraknya kasus konsleting listrik yang menyebabkan musibah kebakaran, ia menilai bahwa Pemerintah Kota Samarinda perlu mengadakan peremajaan instalasi listrik untuk mengurangi konsleting listrik yang sering mengakibatkan bencana kebakaran.

“Kita sering kali mendengar ketika terjadi kebakaran itu diakibatkan oleh konsleting listrik, besok ada kebakaran itu lagi pemicunya konsleting lagi, sehingga pemerintah kota harus peka memberikan subsidi bantuan untuk peremajaan instalasi listrik,” harapnya. (Aji/ adv)